MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WAWASAN NUSANTARA
Disusun oleh :
Nama : Surya Setiaji
Kelas : 2IB05
NPM : 17416200
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa karena berkat Rahmat Hidayah dan Karunia-Nya sehingga saya dapat
menyusun makalah ini dengan baik. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai materi
pendidikan kewarganegaraan tentang “Wawasan Nusantara”.
Tak lupa kami berterima kasih kepada dosen kami yang memberi pengarahan
kepada kami selaku mahasiswa. Dalam penyusunan makalah terdapat kendala-kendala
yang menghalangi penulis daam menyusun makalah. Penulis berusaha untuk membuat
makalah ini untuk menjadi tulisan yang baik dan bermanfaat, tak hanya bagi penulis,
namun juga bagi pihak lain yang membaca.
Penulis sadar bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Hal itu
dikarenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan penulis. Tetapi tidak
menghalangi dalam membuat tulisan yang sebaik mungkin, sehingga dapat
bermanfaat. Oleh karena itu,penulis sangat mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita.
Bekasi,27 April 2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh
sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan
yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat
strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara
yang menyatukan wilayah Indonesia
Wawasan ialah cara pandang bangsa Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam
mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya
yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu
adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya
yang berbhineka,negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus
kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis
dan kaya akan sumber daya manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud
kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu
bangsa,satu negara dan satu tanah air.
Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak
terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar
(regional atau internasional). Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan
nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut wawasan nusantara.
Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan
dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
1.2
Tujuan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara dengan baik, menciptakan perilaku cinta tanah
air, dan menjadi masyarakat yang peka terhadap masalah yang menimpa Negara
Kesatuan Repubik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Istilah Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis dan
terminologis.Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan
Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bhs. Jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan, atau penglihatan indriawi. Selanjutnya, muncul kata wawas
yang berarti, memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan,
tinjauan, penglihatan, tanggap indriawi. Wawasan berarti pula cara pandang ,
cara melihat.
Secara etimologi, kata “nusantara” tersusun dari dua kata, “nusa” dan
“antara”. Kata “nusa” dalam bahasa Sansakerta berarti pulau atau kepulauan.
Sedangkan dalam bahasa Latin, kata “nusa” berasal dari kata nesos yang
dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan
tersebut maka kata ”nusa” juga mempunyai kesamaan arti kata dengan nation
dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata
“nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa.Kata kedua yaitu
“antara” memiliki padanan dalam bahasa Latin, in dan terra yang
berarti antara atau dalam suatu kelompok. “Antara” juga mempunyai makna yang
sama dalam kata inter dalam bahasa Inggris yang berarti antar (antara)
dan relasi. Sedangkan dalam bahasa Sansakerta, kata “antara” dapat diartikan
sebagai laut, seberang, atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata “antara”
mempunyai makna antar (antara), relasi, seberang, atau laut. Dari penjabaran di
atas, penggabungan kata “nusa” dan “antara” menjadi kata “nusantara” dapat
diartikan sebagai kepulauan yang dipisahkan oleh laut atauu bangsa – bangsa
yang dipisahkan oleh laut
Perkataan nusantara pertama kali kita ketahui dari bunyi Sumpah Palapa dari
Patuh Gajah Mada yang diucapkan dalam upacara pengangkatannya menjadi Patih di
Kerajaan Majapahit tahun 1336 M, tertulis dalam Kitab Pararaton (Kitab Raja –
Raja). Selanjutnya, kata sebutan nusantara pernah coba dihidupkan oleh Ki Hajar
Dewantara untuk menggantikan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie), namun
setelah disetujuinya penggunaan sebutan Indonesia oleh Kongres Pemuda Indonesia
(dalam Sumpah Pemuda) tahun 1928, sebutan nusantara digunakan sebagai sinonim
untuk menyebut kepulauan Indonesia, Nama Indonesia berasal dari dua kata bahasa
Yunani, yaitu indo/ indu yang berarti Hindu/ Hindia dan nesia/ nesos yang berarti
pulau. Dengan demikian kata nusantara bisa dipakai sebagai sinonim kata
Indonesia, yang menunjuk pada wilayah (sebaran pulau – pulau) yang berada di
antara dua samudra, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Secara terminologi, berikut ini Wawasan Nusantara menurut beberapa
pendapat.Menurut Prof. Dr. Wan Usman :
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan
yang beragam.”
Berikut ini menurut
kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi Tap. MPR, yang dibuat
Lemhannas tahun 1999:
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat –
pendapat di atas, secara sedeerhana Wawasan Nusantara berarti cara pandang
bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah
diri bangsa Indonesia sendiri, serta nusantara sebagai lingkungan tempat
tinggalnya.
2.2 Teori Geopolitik
Istilah geopolitik
semula diartikan oleh Frederic Ratzel (18441904) sebagai ilmu bumi politik (Political
Geogrephy). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjaan
ilmu politik Swedia, Rudolph Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964)
dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan
dari dua istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah
pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography)
mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik
mempelajari fenomena politik dari aspek geography. Geopolitik memaparkan dasar
pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk
mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam heopolitik menjadi
perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan
sejak abad XIX, tetapi pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu
penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
Geopolitik secara
etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi
wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri atau negara; dan teia yang berarti urusan
(politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006:
195).
Sebagai acuan bersama,
geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik
(political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan
disingkat geopolitik.
Teori
Geopolitik Frederich Ratzel
Frederich
Ratzel (1844 – 1904) berpendapat, negara itu seperti organisme yang hidup.
Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa).
Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang
hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur, Makin luas
ruang hidup maka negara akan semakin maju. Teori ini dikenal sebagai teori
organism atau teori biologis.
Teori
Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudolf
Kjellen (1864 – 1922), melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme.
Berbeda dengan Ratzel yang menyatakan negara seperti organisme maka ia
menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organisme bukan hanya mirip.
Menurutnya, Negara sebagai organisme yang hidup harus mempertahankan dan
mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
Teori
Geopolitik Karl Haushofer
Karl
Haushofer (1869 – 1946) melanjutkan pendangan Ratzel da Kjellen, terutama
pandangan tentang lebensraum (ruang hidup) dan paham ekspansionisme.
Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak, tidak sebanding lagi
dengan luas wilayah, maka. Negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya
sebagai lebensraum bagi warga negara.
Dalam
mencapai maksud tersebut, negara harus mengusahakan Autarki, yaitu cita – cita
untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada negara lain.Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat
mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.Negara
besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat
(Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.Geopolitik adalah doktrin
negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. dan landasan bagi
tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang
hidup (wilayah).
Teori
Geopolitik Harold Mackinder
Harold
Mackinder (1861 – 1947) merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan
wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan
bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan
dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
Teori Geopolitik
Alfred Thayer Mahan
Alfred
Thayer Mahan (1840 – 1914) mengembangkan teori kekuatan lautan/bahari.
Mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan
dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat
menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”.
Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya
menguasai dunia.
Teori
Geopolitik William Michel dan John Frederick Charles Fuller
Mitchel dan Fuller
berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan
penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan
kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan
dalam tempo cepat, dahsyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak
ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling
menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar
tidak mampu lagi bergerak menyerang.
Nicholas J.
Spykman
Teori
Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan
darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuaikan kondisi dan kebutuhan.
Nicholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut
dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi.
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan
kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan
keperluan dan kondisi suatu negara.
2.3 Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
1.
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan
wawasan nusantara, yaitu:
·
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai
Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan
persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR,
dan kepala daerah
harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi
setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi
dan kabupaten
dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
·
Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme
untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
·
Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
·
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2.
Kehidupan ekonomi
·
Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan
minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh
karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
·
Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
·
Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit
mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3.
Kehidupan Sosial dan Budaya
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
kehidupan sosial, yaitu :
·
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
·
Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata
yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya
dengan pelestarian budaya, pengembangan museum,
dan cagar budaya.
4.
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
·
Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
·
Membangun rasa
persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi
daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas
dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan.
·
Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
2.4 Landasan Wawasan Nusantara
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai
dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila
menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
·
Sila 1 (Ketuhanan yang
Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati
kebebasan beragama
·
Sila 2 (Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
·
Sila 3 (Persatuan
Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara.
·
Sila 4 (Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah
dan mufakat.
·
Sila 5 (Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan
yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah
Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi
obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi
dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondisi obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan.Sebagai contoh saat RI merdeka
(17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En
Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau
Indonesia.Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara
kepulauan. Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957)
berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan
bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau
yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan
demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah
kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan
pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”.Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu
wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda
itu.
Maka Indonesia
mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
Dampaknya: jika dulu
menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas
Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU
No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri
dari laut/perairan).
Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui
pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi
Djuanda).
Asas Negara Kepulauan
itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the
Law af the Sea).
Dampak dari UNCLOS 1982
adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan
Landas Kontinen Indonesia.Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui
UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
Sejak 16 November 1993
UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak
16 November 1994.Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah
antariksa nasional, termasuk GSO (Geo
Stationery Orbit).Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna
dalam S. Sumarsono,2005,hal 74) :
·
Wilayah territorial 12
mil dari Garis Pangkal Laut.
·
Wilayah ZEE (Zona
Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
·
Wilayah ke dalam perut
bumi sedalam 40.000 km.
·
Wilayah udara nasional Indonesia
setinggi 110 km.
·
Batas antariksa
Indonesia.
·
Tinggi = 33.761 km.
·
Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km.
·
Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan
keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun
wawasan) nusantara Indonesia.Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun
(1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai
Merauke.
Adapun menurut Skinner
yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang
masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
·
20 Mei 1908, Kebangkitan
Nasional Indonesia
·
28 Okotber 1928,
Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
·
17 Agustus 1945, Kemerdekaa
Republik Indonesia
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan, adat, bahsa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri atau
bisa diartikan sebagai sekumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara.Definisi Negara dari para
ahli:
1. Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengtatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Sedangkan masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan bersama.
3. Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam satu wilayah.
4. Robert M. Maclever, Negara adalahasosiasi yang
menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Secara umum negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa
diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban
sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wawasan
Nusantara merupakan salah satu cara untuk memperluas wawasan mengenai sejarah Indonesia
dengan cara menyimpannya dalam sebuah tuliasan guna para generasi dapat
membacanya dan dapat memahami sejarah Indonesia dengan sebenar-benarnya.
Salah satu usaha yang dilakukan untuk membuat
masyarakat ataupun para generasi muda memiliki jiwa kewarganegaraan yang baik
yaitu dengan memberikan edukasi tentang wawasan Nusantara. Dengan pengetahuan
wawasan Nusantara yang luas, bangsa Indonesia dapat bertahan dari
serangan-serangan internal dan eksternal yang mengganggu integritas nasional.
Daftar Pustaka