Jumat, 27 April 2018

Wawasan Nusantara

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


WAWASAN NUSANTARA






Disusun oleh :
Nama : Surya Setiaji
Kelas : 2IB05
NPM : 17416200



JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018



KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat Hidayah dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai materi pendidikan kewarganegaraan tentang “Wawasan Nusantara”.

Tak lupa kami berterima kasih kepada dosen kami yang memberi pengarahan kepada kami selaku mahasiswa. Dalam penyusunan makalah terdapat kendala-kendala yang menghalangi penulis daam menyusun makalah. Penulis berusaha untuk membuat makalah ini untuk menjadi tulisan yang baik dan bermanfaat, tak hanya bagi penulis, namun juga bagi pihak lain yang membaca.

Penulis sadar bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Hal itu dikarenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan penulis. Tetapi tidak menghalangi dalam membuat tulisan yang sebaik mungkin, sehingga dapat bermanfaat. Oleh karena itu,penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita.






Bekasi,27 April 2018








BAB I

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.  Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia
Wawasan ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang  berbhineka,negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu tanah air.
Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar (regional atau internasional). Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut wawasan nusantara. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.

1.2  Tujuan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara dengan baik, menciptakan perilaku cinta tanah air, dan menjadi masyarakat yang peka terhadap masalah yang menimpa Negara Kesatuan Repubik Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Istilah Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis dan terminologis.Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bhs. Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indriawi. Selanjutnya, muncul kata wawas yang berarti, memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indriawi. Wawasan berarti pula cara pandang , cara melihat.
Secara etimologi, kata “nusantara” tersusun dari dua kata, “nusa” dan “antara”. Kata “nusa” dalam bahasa Sansakerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin, kata “nusa” berasal dari kata nesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut maka kata ”nusa” juga mempunyai kesamaan arti kata dengan nation dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata “nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa.Kata kedua yaitu “antara” memiliki padanan dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok. “Antara” juga mempunyai makna yang sama dalam kata inter dalam bahasa Inggris yang berarti antar (antara) dan relasi. Sedangkan dalam bahasa Sansakerta, kata “antara” dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata “antara” mempunyai makna antar (antara), relasi, seberang, atau laut. Dari penjabaran di atas, penggabungan kata “nusa” dan “antara” menjadi kata “nusantara” dapat diartikan sebagai kepulauan yang dipisahkan oleh laut atauu bangsa – bangsa yang dipisahkan oleh laut
Perkataan nusantara pertama kali kita ketahui dari bunyi Sumpah Palapa dari Patuh Gajah Mada yang diucapkan dalam upacara pengangkatannya menjadi Patih di Kerajaan Majapahit tahun 1336 M, tertulis dalam Kitab Pararaton (Kitab Raja – Raja). Selanjutnya, kata sebutan nusantara pernah coba dihidupkan oleh Ki Hajar Dewantara untuk menggantikan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie), namun setelah disetujuinya penggunaan sebutan Indonesia oleh Kongres Pemuda Indonesia (dalam Sumpah Pemuda) tahun 1928, sebutan nusantara digunakan sebagai sinonim untuk menyebut kepulauan Indonesia, Nama Indonesia berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu indo/ indu yang berarti Hindu/ Hindia dan nesia/ nesos yang berarti pulau. Dengan demikian kata nusantara bisa dipakai sebagai sinonim kata Indonesia, yang menunjuk pada wilayah (sebaran pulau – pulau) yang berada di antara dua samudra, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.

Secara terminologi, berikut ini Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat.Menurut Prof. Dr. Wan Usman :
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
Berikut ini menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi Tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999:
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Berdasarkan pendapat – pendapat di atas, secara sedeerhana Wawasan Nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa Indonesia sendiri, serta nusantara sebagai lingkungan tempat tinggalnya.


2.2 Teori Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederic Ratzel (18441904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geogrephy). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjaan ilmu politik Swedia, Rudolph Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dua istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geography. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam heopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan sejak abad XIX, tetapi pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195).
Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.

Teori Geopolitik Frederich Ratzel
   Frederich Ratzel (1844 – 1904) berpendapat, negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur, Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin maju. Teori ini dikenal sebagai teori organism atau teori biologis.


Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
   Rudolf Kjellen (1864 – 1922), melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Berbeda dengan Ratzel yang menyatakan negara seperti organisme maka ia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organisme bukan hanya mirip. Menurutnya, Negara sebagai organisme yang hidup harus mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.

Teori Geopolitik Karl Haushofer
   Karl Haushofer (1869 – 1946) melanjutkan pendangan Ratzel da Kjellen, terutama pandangan tentang lebensraum (ruang hidup) dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak, tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka. Negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai lebensraum bagi warga negara.
Dalam mencapai maksud tersebut, negara harus mengusahakan Autarki, yaitu cita – cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada negara lain.Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. dan landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

Teori Geopolitik Harold Mackinder
Harold Mackinder (1861 – 1947) merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.

Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
Alfred Thayer Mahan (1840 – 1914) mengembangkan teori kekuatan lautan/bahari. Mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

Teori Geopolitik William Michel dan John Frederick Charles Fuller
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dahsyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

Nicholas J. Spykman
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuaikan kondisi dan kebutuhan. Nicholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

2.3 Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
1.             Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
·         Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
·         Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
·         Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
·         Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
·         Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2.             Kehidupan ekonomi
·         Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
·         Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
·         Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.






3.             Kehidupan Sosial dan Budaya
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
·         Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
·         Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

4.             Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
·         Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
·         Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
·         Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.





2.4 Landasan Wawasan Nusantara
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
·         Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
·         Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
·         Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
·         Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
·         Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondisi obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan.Sebagai contoh saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan. Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan. Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”.Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.
Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).
Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).
Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo  Stationery Orbit).Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono,2005,hal 74) :
·         Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
·         Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
·         Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
·         Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.
·         Batas antariksa Indonesia.
·         Tinggi = 33.761 km.
·         Tebal GSO (Geo  Stationery Orbit) = 350 km.
·         Lebar GSO (Geo  Stationery Orbit) = 150 km

Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia.Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
·         20 Mei 1908, Kebangkitan Nasional Indonesia
·         28 Okotber 1928, Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
·         17 Agustus 1945, Kemerdekaa Republik Indonesia
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahsa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri atau bisa diartikan sebagai sekumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara.Definisi Negara dari para ahli:
1. Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengtatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Sedangkan masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan bersama.
3. Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam satu wilayah.
4. Robert M. Maclever, Negara adalahasosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Secara umum negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



 

BAB III


PENUTUP


3.1 Kesimpulan


Wawasan Nusantara merupakan salah satu cara untuk memperluas wawasan mengenai sejarah Indonesia dengan cara menyimpannya dalam sebuah tuliasan guna para generasi dapat membacanya dan dapat memahami sejarah Indonesia dengan sebenar-benarnya. Salah satu usaha yang dilakukan untuk membuat masyarakat ataupun para generasi muda memiliki jiwa kewarganegaraan yang baik yaitu dengan memberikan edukasi tentang wawasan Nusantara. Dengan pengetahuan wawasan Nusantara yang luas, bangsa Indonesia dapat bertahan dari serangan-serangan internal dan eksternal yang mengganggu integritas nasional.














Daftar Pustaka