PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Di Susun oleh :
Nama : Surya Setiaji
NPM : 17416200
Kelas
: 2IB05
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Assalamualaikum
Wr. Wb
Puji
dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat
Hidayah dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik. Dalam makalah ini saya akan
membahas mengenai materi pendidikan kewarganegaraan
tentang “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”.
Harapan
saya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca semua khususnya
dalam mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan.
Demikianlah makalah ini saya buat ,mohon maaf
jika masih terdapat kesalahan kata atau penulisan maupun
kekurangan dalam makalah ini , akhir kata saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum
Wr. Wb
Bekasi,
13 Maret 2018
Surya Setiaji
Daftar
Isi
DAFTAR PUSTAKA
...........................................................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perjalanan panjang
sejarah Bangsa Indonesia menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
sesuai dengan zamannya. Kondisi tersebut, ditanggapi berdasarkan kesamaan
nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang didasarkan
jiwa, tekad dan semangat kebangsaan semangat perjuangan bangsa. Semangat
perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan
YME, dan keihlasan untuk berkorban nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat
melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan,
kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Serta masih relevan dalam memecahkan
setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai
perjuangan Bangasa Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan harus menjadi landasan sehingga tetap memiliki wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap dan perilaku, dan mengutamakan persatuan serta
kesatuan bangsa. Secara
umum pendidikan kewarganegaraan adalah memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur, demokratis serta bertanggung jawab, memiliki sikap perilaku sesuai dengan nilai-nilai
kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Sebagai Anak
Bangsa kita di wajibkan untuk terus memberikan dan mencontohkan kepada generasi
muda tentang baik sejarah bangsa ataupun bagaimana cara kita membuat bangsa ini
lebih maju dari sebelumnya.
1.2
RUMUSAN MASALAH
a. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang
diharapkan
b.
Pengertian Negara dan Bangsa
c. Hak dan
Kewajiban Warga Negara
1.3 TUJUAN
Untuk dapat memahami Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan,
Pengertian Negara dan Bangsa, serta Hak dan kewajiban Warganegara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
a) Perjalanan
Panjang Sejarah Bangsa Indonesia
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia, yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan –– menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda
tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai
perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai
ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh
menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu
kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.
b) Pengaruh Globalisasi
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang ikut mengatur peraturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi,
komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan
seolah-olah menjadi sebuah kota tanpa mengenal
batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global yang
pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi mental dan spiritual bangsa Indonesia.
c) Semangat Perjuangan Bangsa
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan
kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik. Sedangkan dalam mengahdapi era globalisasi dan menatap masa
depan kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang
profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan
bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta
kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana
kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
Kompetensi yang Diharapkan dari
Pendidikan Kewarganegaraan
a) Hakikat
Pendidikan
Generasi
penerus diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah
dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional. Pendidikan yang tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan
global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir,
pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b) Kemampuan
Warga Negara
Untuk hidup
berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa
depan, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni yang berlandaskan Pancasila, nilai keagamaan dan nilai perjuangan
bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara Republik
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni. Kualitas warga Negara akan ditentukan terutama oleh
keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping
derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c) Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga
negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta
seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai–nilai budaya bangsa. Hak dan kewajiban warga negara, terutama
kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
d) Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat
Indonesia, melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat menyatakan bahwa : Pendidikan
Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk
“meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia
serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Selain itu juga bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri,
maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta
tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran
pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi
pada masa depan”.
e) Kompetensi
yang Diharapkan
Undang-Undang
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa
“Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membeli peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kompetensi
diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara
dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2) Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan
hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Bersifat profesional yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan
negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“.
2.2 PENGERTIAN NEGARA DAN BANGSA
Menurut
kamus besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Definisi Negara dari para ahli:
1. Roger
H. Soltau, Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengtatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Harold
J. Laski, Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Sedangkan masyarakat adalah
suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan bersama.
3. Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam satu wilayah.
4. Robert
M. Maclever, Negara
adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam
suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah
yang untuk maksud tersebut diberi kekuatan memaksa.
Jadi definisi umum Negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperitah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari
warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan
(control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
2.3
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Pengertian Warga Negara Dalam UUD 1945 Amandemen
tentang warga negara dan Penduduk diatur dalam pasal 26 dan pasal 27. Dalam
pasal 26 mengatur apa yang telah dimaksud Warga
Negara yaitu orang – orang Bangsa Indonesia asli dan orang – orang Bangsa
lain yang disyahkan dengan UU sebagai WNI. Penduduk ialah WNI dan WNA yang
bertempat tinggal diIndonesia. Selanjutnya diatur dengan UU No. 12tahun 2006
tentang kewarga negaraan RI .
Pasal 27 ayat 1 :Mengatur tentang
persamaan kedudukan WNI dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum
dan pemerintahan tanpa kecualinya.
ayat 2
:Tiap-tiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
ayat 3 :Setiap WN
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan bela negara. Selanjutnya
upaya bela negara diatur dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahana Negara.
Hak warga Negara Hak warga negara
dari negaranya diatur dalam UUD 1945, yaitu :
1. Pasal 27 ayat 2 pekerjaan yang
layak
2. Pasal 27 ayat 3 membela negara
3. Pasal 28 hak berpendapat
4. Pasal 29 kemerdekaan memeluk
agama
5. Pasal 30 ayat 1 hak dalam
pertahanan keamanan negara
6. Pasal 31 ayat 1 hak mendapat
pengajaran
7. Pasal 32 ayat 1 hak
mengembangkan dan memajuka kebudayaan
8. Pasal 33 hak ekonomi atau
untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
9. Pasal 34 fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh negara
Kewajiban warga Negara Kewajiban
warga negara tehadap negaranya diatur pula dalam UUD 1945 yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Pasal 27 ayat 3 kewajiban membela negara
3. Pasal 30 ayat 1 kewajiban ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan usaha untuk menambahkan wawasan tentang latar Belakang Bangsa
dan cara kita mengisi kemerdekaan yang telah diwariskan oleh para pejuang dengan
hal-hal yang memiliki dampak positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah
satu usaha yang dilakukan untuk membuat masyarakat ataupun para generasi muda
memiliki jiwa kewarganegaraan yang baik yaitu dengan memberikan edukasi tentang
pendidikan kewarganegaraan. Apa lagi kita sudah hidup di jaman yang moderen,
banyak pengaruh Globalisasi yang negatif bila kita tidak dapat membentengi diri dengan ilmu kewarganegaraan
ini. Sehingga bilabekal ilmu kewarganegaraan ini sudah dapat dimiliki maka
sulit bagi orang itu untuk di susupi dengan hal-hal yang dapat memecah belahkan
suatu bangsa.
3.2 SARAN
Meskipun di Indonesia ini
masih banyak kekurangan baik dalam politiknya, pengetahuannya, dan sistem
pendidikannya maka kita sebagai generasi yang lebih muda mari kita sama-sama
membuat dan mengusahakan untuk tetap berpegang teguh pada pendidikan kewarganegaraan
lalu membuat bangsa ini kaya akan politik yang baik, kaya akan anak-anak yang
pintar tentang latar belakang negaranya sendiri dan pastikan bahwa kita yang
masih cinta pada negara ini mau dan rela untuk terus berbuat baik demi negara
ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://ddesar.blogspot.co.id/2013/03/latar-belakang-landasan-hukum-dan_12.html