Senin, 12 Maret 2018

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Di Susun oleh :
                              
Nama          : Surya Setiaji
NPM           : 17416200
Kelas           : 2IB05



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

Kata Pengantar


Assalamualaikum Wr. Wb

Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat Hidayah dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai materi pendidikan kewarganegaraan tentang “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”.
Harapan saya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca semua khususnya dalam mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan.
        Demikianlah makalah ini saya buat ,mohon maaf jika masih terdapat kesalahan kata atau penulisan maupun kekurangan dalam makalah ini ,  akhir kata saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb


Bekasi, 13 Maret 2018


  Surya Setiaji








Daftar Isi


     DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................................................12








BAB I

PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG

Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi tersebut, ditanggapi berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang didasarkan jiwa, tekad dan semangat kebangsaan semangat perjuangan bangsa. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan YME, dan keihlasan untuk berkorban nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Serta masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai perjuangan Bangasa Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan harus menjadi landasan sehingga tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa. Secara umum pendidikan kewarganegaraan adalah memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, demokratis serta bertanggung jawab, memiliki sikap perilaku sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Sebagai Anak Bangsa kita di wajibkan untuk terus memberikan dan mencontohkan kepada generasi muda tentang baik sejarah bangsa ataupun bagaimana cara kita membuat bangsa ini lebih maju dari sebelumnya.


1.2 RUMUSAN MASALAH

       a. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang diharapkan
      b. Pengertian Negara dan Bangsa
      c. Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.3 TUJUAN

Untuk dapat memahami Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Pengertian Negara dan Bangsa, serta Hak dan kewajiban Warganegara




BAB II

PEMBAHASAN

2.1 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN


a)   Perjalanan Panjang Sejarah Bangsa Indonesia
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan –– menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

b)   Pengaruh Globalisasi
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur peraturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kota tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global yang pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi mental dan spiritual bangsa Indonesia.

c)   Semangat Perjuangan Bangsa
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam mengahdapi era globalisasi dan menatap masa depan  kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

 

Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

a)   Hakikat Pendidikan
Generasi penerus diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan yang tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b)   Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depan, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan Pancasila, nilai keagamaan dan nilai perjuangan bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Kualitas warga Negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.

      c)   Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.



d)   Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi pada masa depan”.

e)   Kompetensi yang Diharapkan
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membeli peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1)  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2)  Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)  Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4)  Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5)  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.


Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.

 

2.2 PENGERTIAN NEGARA DAN BANGSA


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Definisi Negara dari para ahli:

1. Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengtatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Sedangkan masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan bersama.
3. Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam satu wilayah.
4. Robert M. Maclever, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuatan memaksa.

Jadi definisi umum Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperitah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.




2.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA


Pengertian Warga Negara Dalam UUD 1945 Amandemen tentang warga negara dan Penduduk diatur dalam pasal 26 dan pasal 27. Dalam pasal 26 mengatur apa yang telah dimaksud Warga Negara yaitu orang – orang Bangsa Indonesia asli dan orang – orang Bangsa lain yang disyahkan dengan UU sebagai WNI. Penduduk ialah WNI dan WNA yang bertempat tinggal diIndonesia. Selanjutnya diatur dengan UU No. 12tahun 2006 tentang kewarga negaraan RI .
Pasal 27 ayat 1 :Mengatur tentang persamaan kedudukan WNI dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecualinya.
  ayat 2  :Tiap-tiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ayat 3 :Setiap WN berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan bela negara. Selanjutnya upaya bela negara diatur dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahana Negara.
Hak warga Negara Hak warga negara dari negaranya diatur dalam UUD 1945, yaitu :
1. Pasal 27 ayat 2 pekerjaan yang layak
2. Pasal 27 ayat 3 membela negara
3. Pasal 28 hak berpendapat
4. Pasal 29 kemerdekaan memeluk agama
5. Pasal 30 ayat 1 hak dalam pertahanan keamanan negara
6. Pasal 31 ayat 1 hak mendapat pengajaran
7. Pasal 32 ayat 1 hak mengembangkan dan memajuka kebudayaan
8. Pasal 33 hak ekonomi atau untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
9. Pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara

Kewajiban warga Negara Kewajiban warga negara tehadap negaranya diatur pula dalam UUD 1945 yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.  Pasal 27 ayat 3 kewajiban membela negara
3. Pasal 30 ayat 1 kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan  negara.



















BAB III

PENUTUP


3.1 KESIMPULAN


Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk menambahkan wawasan tentang latar Belakang Bangsa dan cara kita mengisi kemerdekaan yang telah diwariskan oleh para pejuang dengan hal-hal yang memiliki dampak positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu usaha yang dilakukan untuk membuat masyarakat ataupun para generasi muda memiliki jiwa kewarganegaraan yang baik yaitu dengan memberikan edukasi tentang pendidikan kewarganegaraan. Apa lagi kita sudah hidup di jaman yang moderen, banyak pengaruh Globalisasi yang negatif bila kita tidak dapat  membentengi diri dengan ilmu kewarganegaraan ini. Sehingga bilabekal ilmu kewarganegaraan ini sudah dapat dimiliki maka sulit bagi orang itu untuk di susupi dengan hal-hal yang dapat memecah belahkan suatu bangsa.

 

3.2 SARAN


Meskipun di Indonesia ini masih banyak kekurangan baik dalam politiknya, pengetahuannya, dan sistem pendidikannya maka kita sebagai generasi yang lebih muda mari kita sama-sama membuat dan mengusahakan untuk tetap berpegang teguh pada pendidikan kewarganegaraan lalu membuat bangsa ini kaya akan politik yang baik, kaya akan anak-anak yang pintar tentang latar belakang negaranya sendiri dan pastikan bahwa kita yang masih cinta pada negara ini mau dan rela untuk terus berbuat baik demi negara ini.










DAFTAR PUSTAKA

http://ddesar.blogspot.co.id/2013/03/latar-belakang-landasan-hukum-dan_12.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar